Dikutip dari http://www.szaktudas.com Diresmikannnya nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota yang terbaru tercatat di peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2016. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengenai Pengupahan. “Seluruh daerah hitung-hitungannya sama, yaitu 11,5 persen. Kemudian hasilnya dibulatkan di pecahan terakhirnya tutur " Sukardo yang bertindak sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, serta Kependudukan Jawa Timur Berikut ini jumlah UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) 2016 di Jawa Timur 1. Kota Surabaya – Rp. 3.045.000,- 2. Kab. Gresik – Rp. 3.042.500,- 3. Kab Sidoarjo – Rp. 3.040.000,- 4. Kab. Pasuruan – Rp. 3.037.500,- 5. Kab. Mojokerto – Rp. 3.030.000,- 6. Kab. Malang – Rp. 2.188.000,- 7. Kota Malang – Rp. 2.099.000,- 8. Kota Batu – Rp. 2.026.000,- 9. Kab. Jombang – Rp. 1.924.000,- 10. Kab. Tuban – Rp. 1. 757.000,- 11. Kota Pasuruan – Rp. 1.757